DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
13 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

2 Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel, Cek Di Sini –

2 min read

Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Untuk  layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu (6/8x) berlokasi di:

1. Pamulang Square pukul 08.00 -13.00 WIB.

2. ITC BSD, pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

 3. Bukti Cek Kesehatan.

 4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan selau menjaga jarak. ■
]]> , Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Untuk  layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu (6/8x) berlokasi di:

1. Pamulang Square pukul 08.00 -13.00 WIB.

2. ITC BSD, pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

 3. Bukti Cek Kesehatan.

 4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan selau menjaga jarak. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |