83 Polisi Diperiksa, 35 Polisi Dibui Hendra Dan Kawan-kawan Cuma Kena Pasal Ringan –
6 min readPolisi yang terseret kasus Irjen Ferdy Sambo semakin banyak. Saat ini, sudah mencapai 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya dibui, termasuk mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Namun, Hendra diyakini hanya kena pasal ringan, dan tak sampai dipecat tidak hormat.
Dalam waktu dua pekan, orang-orang yang terseret dalam kasus Sambo terus bertambah. Mula-mula 25 orang, kini sudah mencapai 83 orang. Keseluruhannya anggota Polri. Ada yang perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan perwira pertama.
Pemeriksaan terhadap 25 polisi berbarengan dengan pencopotan jabatan sejumlah pati dan pamen. Termasuk Sambo dan Hendra yang dimutasi dari Divisi Propam ke Pati Yanma Polri. Saat itu, Sambo belum ditetapkan tersangka.
Berikutnya, ada penambahan personel polisi yang diperiksa Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlahnya dua kali lipat dari sebelumnya. Yaitu 56 orang. Dari jumlah tersebut, 31 orang terbukti melanggar kode etik karena ketidakprofesionalannya pada olah tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan 12 di antaranya dikurung di tempat khusus (Patsus), termasuk Sambo dan Hendra Kurniawan. Di waktu itu juga, Kapolri mengumumkan Sambo sebagai tersangka.
Terakhir, personel polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 83 orang. Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi dikurung di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Timsus, khususnya pemeriksaan khusus per hari ini, kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke Patsus sebanyak 35 orang,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Dia bilang sebelumnya ada 18 anggota yang dikurung di Patsus, tapi kini berkurang menjadi 15. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer (RE).
Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, dari 15 orang yang diperiksa dan dikurng di Patsus, enam di antaranya melakukan tindak pidana. Penyebabnya, karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. “Kelima (minus Sambo karena sudah tersangka) yang sudah di-Patsuskan ini, dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik,” cetus dia.
Kelima orang tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikapnya yang tidak berempati terhadap keluarga Brigadir J ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.
Lalu, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Datasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri, diduga menerima perintah dari Hendra untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
Selanjutnya, mantan Wakil Kaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Dia diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi mengikuti arahan Biro Paminal.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, yang diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.
Terakhir, Kompol Chuk Putranto, diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang pekerja harian lepas (PHL).
Tindakan Hendra dkk ini termasuk menghalangi-halangi penyidikan. “Patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice,” kata Agung Budi.
Untuk saat ini, status Hendra masih belum ditentukan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim masih menunggu pelimpahan dari Timsus terkait pendalaman lebih lanjut. “Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan,” ujarnya, kepada wartawan, kemarin.
Dedi mengatakan, Timsus Polri akan segera melimpahkan perkara ini ke penyidik agar segera diproses ke tahap penyidikan. “Hasil kerja Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” ujarnya.
Jika kasusnya hanya obstruction of justice, hukuman untuk Hendra Cs terbilang ringan. Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, pelaku obstruction of justice hanya memberi ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp 4.500.000. “Pasal 221 KUHP,” ujar Bambang, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menduga, Hendra dkk juga tidak akan dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 yang mengatur tentang pelanggar yang mendapatkan surat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. “Karena hanya personil yang mendapat vonis lebih dari 4 tahun yang bisa direkomendasikan untuk PTDH,” terangnya.■
]]> , Polisi yang terseret kasus Irjen Ferdy Sambo semakin banyak. Saat ini, sudah mencapai 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya dibui, termasuk mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Namun, Hendra diyakini hanya kena pasal ringan, dan tak sampai dipecat tidak hormat.
Dalam waktu dua pekan, orang-orang yang terseret dalam kasus Sambo terus bertambah. Mula-mula 25 orang, kini sudah mencapai 83 orang. Keseluruhannya anggota Polri. Ada yang perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan perwira pertama.
Pemeriksaan terhadap 25 polisi berbarengan dengan pencopotan jabatan sejumlah pati dan pamen. Termasuk Sambo dan Hendra yang dimutasi dari Divisi Propam ke Pati Yanma Polri. Saat itu, Sambo belum ditetapkan tersangka.
Berikutnya, ada penambahan personel polisi yang diperiksa Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlahnya dua kali lipat dari sebelumnya. Yaitu 56 orang. Dari jumlah tersebut, 31 orang terbukti melanggar kode etik karena ketidakprofesionalannya pada olah tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan 12 di antaranya dikurung di tempat khusus (Patsus), termasuk Sambo dan Hendra Kurniawan. Di waktu itu juga, Kapolri mengumumkan Sambo sebagai tersangka.
Terakhir, personel polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 83 orang. Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi dikurung di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Timsus, khususnya pemeriksaan khusus per hari ini, kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke Patsus sebanyak 35 orang,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Dia bilang sebelumnya ada 18 anggota yang dikurung di Patsus, tapi kini berkurang menjadi 15. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer (RE).
Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, dari 15 orang yang diperiksa dan dikurng di Patsus, enam di antaranya melakukan tindak pidana. Penyebabnya, karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. “Kelima (minus Sambo karena sudah tersangka) yang sudah di-Patsuskan ini, dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik,” cetus dia.
Kelima orang tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikapnya yang tidak berempati terhadap keluarga Brigadir J ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.
Lalu, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Datasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri, diduga menerima perintah dari Hendra untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
Selanjutnya, mantan Wakil Kaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Dia diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi mengikuti arahan Biro Paminal.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, yang diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.
Terakhir, Kompol Chuk Putranto, diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang pekerja harian lepas (PHL).
Tindakan Hendra dkk ini termasuk menghalangi-halangi penyidikan. “Patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice,” kata Agung Budi.
Untuk saat ini, status Hendra masih belum ditentukan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim masih menunggu pelimpahan dari Timsus terkait pendalaman lebih lanjut. “Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan,” ujarnya, kepada wartawan, kemarin.
Dedi mengatakan, Timsus Polri akan segera melimpahkan perkara ini ke penyidik agar segera diproses ke tahap penyidikan. “Hasil kerja Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” ujarnya.
Jika kasusnya hanya obstruction of justice, hukuman untuk Hendra Cs terbilang ringan. Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, pelaku obstruction of justice hanya memberi ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp 4.500.000. “Pasal 221 KUHP,” ujar Bambang, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menduga, Hendra dkk juga tidak akan dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 yang mengatur tentang pelanggar yang mendapatkan surat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. “Karena hanya personil yang mendapat vonis lebih dari 4 tahun yang bisa direkomendasikan untuk PTDH,” terangnya.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID