30 August 2026

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan dr Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Ribak 

1 min read

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan dr Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Ribak. ,

JABARONLINE.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terkait kasus hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani. Melalui Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan dr. Silvi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya secara mutlak.

Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari menyambut baik putusan banding tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim PT Bandung telah melihat secara jeli bahwa perkara yang dialami kliennya merupakan murni hubungan keperdataan, bukan tindak pidana.

 . Sumber : Jabaronline | Situs Berita Terkini dan Terpercaya Jawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2026. DigiBerita.com. All rights reserved | Newsphere by AF themes.