Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan dr Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Ribak
1 min read
Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan dr Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Ribak. ,
JABARONLINE.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terkait kasus hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani. Melalui Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan dr. Silvi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya secara mutlak.
Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari menyambut baik putusan banding tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim PT Bandung telah melihat secara jeli bahwa perkara yang dialami kliennya merupakan murni hubungan keperdataan, bukan tindak pidana.
. Sumber : Jabaronline | Situs Berita Terkini dan Terpercaya Jawa Barat