Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Polisikan 3 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
1 min read
Mengenai latar belakang konflik, Dedi menyebut para terlapor dan kliennya sejatinya bekerja di satu perusahaan elektronik yang sama di kawasan Cikarang. Namun, terdapat perbedaan pandangan dan wadah serikat pekerja yang menaungi mereka. Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) serta salinan tautan (link) dari unggahan di platform TikTok, Facebook, dan YouTube. ,
JABARONLINE.COM – Persaingan dan perbedaan pandangan di internal serikat pekerja sebuah perusahaan elektronik di Cikarang berbuntut panjang ke jalur hukum. Ketua Serikat Pekerja berinisial MRN resmi melaporkan tiga orang ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong (hoaks) di media sosial. Laporan polisi tersebut ditempuh setelah narasi negatif yang menyasar MRN kian masif di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Facebook, serta tayangan podcast YouTube. Narasi yang beredar menuduh MRN melakukan tindakan tak senonoh hingga menyeret tuduhan adanya relasi kuasa.
. Sumber : Jabaronline | Situs Berita Terkini dan Terpercaya Jawa Barat