DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
13 October 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Buron Selama 15 Tahun Pembobol Bank Rp 120 Miliar Ngumpetnya Nggak Jauh-jauh –

5 min read

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo Sekuritas, Agus Budio Santoso.

Terpidana pembobol Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar itu baru berhasil ditangkap setelah buron 15 tahun. Ternyata tempat persembunyiannya tak jauh: di Bogor.

Agus ditangkap Rabu (3/8/2022) pukul 13:40 WIB di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, terpidana selalu berpindah-pindah tempat. “Sehingga jaksa eksekutor kesulitan mendeteksi keberadaannya,” katanya.

Ketut melanjutkan Agus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya, Jakarta Pusat pada tahun 2002.

Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 3 Oktober 2007. Dalam putusan kasasi nomor 214 K/Pid/2007, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Agus kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.170.000.000. Yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan.

“Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketut.

Ketika perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap Agus. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan eksekusi. Namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah belasan tahun, keberadaan terpidana bisa terendus. “Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut.

 

Ia mengingatkan kembali kepada jajaran kejaksaan agar segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Baik untuk proses penyidikan maupun eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya ini untuk menciptakan kepastian hukum.

Ketut mengimbau kepada buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran tidak ada tempat yang aman bagi mereka.

Sebelumnya, Tim Tabur lebih dulu meringkus Yosef Tjahjadjaja. Terpidana kasus yang sama ini juga sempat buron 15 tahun.

Penangkapan Yosef dilakukan saat tengah menjalani isolasi mandiri di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 13 Juli 2021.

Kasus bermula saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Prapatan. Atas penempatan dana tersebut, Yosef pun meminta imbalan kepada pihak bank.

Yosef kemudian menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan cs dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Caranya, deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef. Praktik lancung berjalan mulus atas bantuan Kepala Bank Mandiri Cabang Prapatan, Charto Sunardi.

Kredit pun dikucurkan kepada Alexander dengan dibagi menjadi 10 bilyet giro. Awalnya, dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander cs.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut Yosef mendapat imbalan Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 yang dikuatkan dengan putusan MA pada 2006, Yosef dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ketika hendak dieksekusi, dia melarikan diri. ■
]]> , Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo Sekuritas, Agus Budio Santoso.

Terpidana pembobol Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar itu baru berhasil ditangkap setelah buron 15 tahun. Ternyata tempat persembunyiannya tak jauh: di Bogor.

Agus ditangkap Rabu (3/8/2022) pukul 13:40 WIB di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, terpidana selalu berpindah-pindah tempat. “Sehingga jaksa eksekutor kesulitan mendeteksi keberadaannya,” katanya.

Ketut melanjutkan Agus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya, Jakarta Pusat pada tahun 2002.

Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 3 Oktober 2007. Dalam putusan kasasi nomor 214 K/Pid/2007, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Agus kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.170.000.000. Yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan.

“Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketut.

Ketika perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap Agus. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan eksekusi. Namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah belasan tahun, keberadaan terpidana bisa terendus. “Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut.

 

Ia mengingatkan kembali kepada jajaran kejaksaan agar segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Baik untuk proses penyidikan maupun eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya ini untuk menciptakan kepastian hukum.

Ketut mengimbau kepada buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran tidak ada tempat yang aman bagi mereka.

Sebelumnya, Tim Tabur lebih dulu meringkus Yosef Tjahjadjaja. Terpidana kasus yang sama ini juga sempat buron 15 tahun.

Penangkapan Yosef dilakukan saat tengah menjalani isolasi mandiri di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 13 Juli 2021.

Kasus bermula saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Prapatan. Atas penempatan dana tersebut, Yosef pun meminta imbalan kepada pihak bank.

Yosef kemudian menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan cs dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Caranya, deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef. Praktik lancung berjalan mulus atas bantuan Kepala Bank Mandiri Cabang Prapatan, Charto Sunardi.

Kredit pun dikucurkan kepada Alexander dengan dibagi menjadi 10 bilyet giro. Awalnya, dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander cs.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut Yosef mendapat imbalan Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 yang dikuatkan dengan putusan MA pada 2006, Yosef dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ketika hendak dieksekusi, dia melarikan diri. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |