DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
4 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Buronan Sempat Nongol Di Bali KPK Ogah Dianggap Kecolongan –

4 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah dianggap kecolongan atas kabar kemunculan Surya Darmadi alias Apeng di Bali.

“Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Tetapi di mana, kami tidak tahu.”

Apeng merupakan buronan KPK. Kini bos Darmex dan Duta Palma Grup itu juga dicari-cari Kejaksaan Agung. Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 78 triliun.

Taipan itu dikabarkan ke Pulau Dewata pada 23 Juli 2022. Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Menggunakan jet pribadi, Apeng mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 9 waktu setempat.

Tak diketahui apakah Bali memang tujuan Apeng. Atau pendiri Bank Kesawan itu hanya sekadar transit.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana memastikan Surya Darmadi masuk daftar Red Notice. “Sejak Agustus 2020,” katanya. Berakhir 2025.

Sementara pihak imigrasi menginformasikan cekal Apeng telah berakhir. “Status pencegahan terakhir WNI atas nama Surya Darmadi saat ini sudah habis berlaku pada tanggal 12 Oktober 2019,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh pada Jumat (29/7/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tak berkomentar mengenai habisnya masa cekal Apeng.

KPK lebih dulu menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014. Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.

Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar.

 

Belakangan, Kejagung mengusut status lahan perkebunan sawit perusahaan Apeng yang berada di kawasan hutan.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.

Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kini Raja mendekam di Lapas Pekanbaru karena korupsi APBD.

Untuk menutup kerugian negara, Kejagung menyita aset-aset milik Apeng dan perusahaannya. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Di antaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah dianggap kecolongan atas kabar kemunculan Surya Darmadi alias Apeng di Bali.

“Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Tetapi di mana, kami tidak tahu.”

Apeng merupakan buronan KPK. Kini bos Darmex dan Duta Palma Grup itu juga dicari-cari Kejaksaan Agung. Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 78 triliun.

Taipan itu dikabarkan ke Pulau Dewata pada 23 Juli 2022. Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Menggunakan jet pribadi, Apeng mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 9 waktu setempat.

Tak diketahui apakah Bali memang tujuan Apeng. Atau pendiri Bank Kesawan itu hanya sekadar transit.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana memastikan Surya Darmadi masuk daftar Red Notice. “Sejak Agustus 2020,” katanya. Berakhir 2025.

Sementara pihak imigrasi menginformasikan cekal Apeng telah berakhir. “Status pencegahan terakhir WNI atas nama Surya Darmadi saat ini sudah habis berlaku pada tanggal 12 Oktober 2019,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh pada Jumat (29/7/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tak berkomentar mengenai habisnya masa cekal Apeng.

KPK lebih dulu menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014. Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.

Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar.

 

Belakangan, Kejagung mengusut status lahan perkebunan sawit perusahaan Apeng yang berada di kawasan hutan.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.

Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kini Raja mendekam di Lapas Pekanbaru karena korupsi APBD.

Untuk menutup kerugian negara, Kejagung menyita aset-aset milik Apeng dan perusahaannya. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Di antaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |