DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
9 October 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Diduga Sunat Penyertaan Modal BUMD Bupati Penajam Paser Utara Hattrick Jadi Tersangka… –

4 min read

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud tiga kali atau hattrick jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“TIM Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Kasus baru mengenai penyunatan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kurun 2019-2021.

Sebelumnya, Mas’ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek dan perizinan pada 12 Januari 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK lalu mengembangkan penyidikan dan menemukan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mas’ud pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dalam penyidikan kasus penyertaan modal BUMD, KPK mendapati Mas’ud diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Namun Ali belum bisa menyampaikan modus politisi Partai Demokrat itu.

“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud,” dalihnya.

Ali mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

“KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini,” pungkas Ali.

Dalam perkara suap proyek dan perizinanan, KPK menetapkan enam tersangka. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Perkara ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

 

Dalam surat dakwaan disebutkan Abdul Gafur Mas’ud menerima suap bersama-sama Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerag Air Minum (PDAM).

Mereka, disebut jaksa, menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi Rp 1,85 miliar; dari Dimas Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini yang diterima melalui Jusman Rp 250 juta.

Ada juga uang yang berasal dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima melalui Edi Hasmoro Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi Rp 3,1 miliar.

Uang itu diberikan karena Mas’ud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintahan Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Kemudian, mengkondisikan perizinan yang diajukan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel.

Dalam mengusut kasus suap, KPK menemukan indikasi penyamaran aset yang dilakukan Abdul Gafur Mas’ud. Ia pun dijerat dengan Pasal TPPU. ■
]]> , Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud tiga kali atau hattrick jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“TIM Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Kasus baru mengenai penyunatan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kurun 2019-2021.

Sebelumnya, Mas’ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek dan perizinan pada 12 Januari 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK lalu mengembangkan penyidikan dan menemukan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mas’ud pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dalam penyidikan kasus penyertaan modal BUMD, KPK mendapati Mas’ud diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Namun Ali belum bisa menyampaikan modus politisi Partai Demokrat itu.

“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud,” dalihnya.

Ali mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

“KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini,” pungkas Ali.

Dalam perkara suap proyek dan perizinanan, KPK menetapkan enam tersangka. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Perkara ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

 

Dalam surat dakwaan disebutkan Abdul Gafur Mas’ud menerima suap bersama-sama Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerag Air Minum (PDAM).

Mereka, disebut jaksa, menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi Rp 1,85 miliar; dari Dimas Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini yang diterima melalui Jusman Rp 250 juta.

Ada juga uang yang berasal dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima melalui Edi Hasmoro Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi Rp 3,1 miliar.

Uang itu diberikan karena Mas’ud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintahan Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Kemudian, mengkondisikan perizinan yang diajukan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel.

Dalam mengusut kasus suap, KPK menemukan indikasi penyamaran aset yang dilakukan Abdul Gafur Mas’ud. Ia pun dijerat dengan Pasal TPPU. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |