Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati –
2 min readIstri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri terancam hukuman mati.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Diketahui, Pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Andi mengungkapkan, kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penembakan terjadi.
“Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” bebernya.
Diungkapkannya, ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Putri. Pertama, keterangan saksi. Sementara kedua, dari CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” ungkap Andi.
Putri sendiri sudah tiga kali diperiksa tim penyidik. “Mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali,” tuturnya
Seharusnya, dia diperiksa lagi Kamis (18/8) kemarin. Namun Putri jatuh sakit. “Ada surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari,” tandas Andi. ■
]]> , Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri terancam hukuman mati.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Diketahui, Pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Andi mengungkapkan, kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penembakan terjadi.
“Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” bebernya.
Diungkapkannya, ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Putri. Pertama, keterangan saksi. Sementara kedua, dari CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” ungkap Andi.
Putri sendiri sudah tiga kali diperiksa tim penyidik. “Mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali,” tuturnya
Seharusnya, dia diperiksa lagi Kamis (18/8) kemarin. Namun Putri jatuh sakit. “Ada surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari,” tandas Andi. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID