Istri Sambo Saksi Kunci, Tapi Belum Disentuh –
8 min readPenyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, masih penuh misteri. Pihak kepolisian maupun Komnas HAM, masih sibuk mengumpulkan bukti-bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi yang dianggap sebagai saksi kunci, justru belum disentuh.
Sejauh ini, Komnas HAM sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui insiden berdarah pada Jumat (8/7) sore di rumah Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa. Seluruh ajudan Sambo, termasuk asisten rumah tangga, sudah diminta keterangan. Terakhir, Komnas HAM memeriksa Bripda Ricky, ajudan Sambo yang disebut ikut menyaksikan sebagian adegan tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Apa sudah ada titik terang? Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik menggelengkan kepala. Kata dia, tak mudah mengusut kasus ini. Meskipun hampir semua saksi sudah dipanggil dan barang bukti diperiksa, kata dia, mengungkap kasus ini bukanlah perkara mudah.
Apa yang bikin sulit? Kata dia, ada dua perkara dalam kasus kematian Brigadir J ini. Pertama, perkara tembak menembak. Kedua, pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Perkara pertama, TKP-nya atau tempat kejadian perkara diduga ada di rumah Ferdy Sambo. Di TKP, tak ada rekaman kamera pengawas atau CCTV. Tentunya ini jadi masalah besar. Komnas HAM hanya mendapatkan keterangan dari Bharada E. Saksi Bripda Ricky mengaku ikut menyaksikan, tapi sebagian. Itu pun tidak lengkap.
“Jadi susah (mengungkap kasus ini). Orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, (tidak seperti itu),” kata Taufan, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, kemarin.
Perkara kedua adalah dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Kata Taufan, mengungkap kasus ini pun sama sulitnya. Karena, saksi kuncinya adalah Putri sebagai korban pelecehan seksual. Sementara Komnas HAM belum bisa memanggil Putri lantaran masih terkendala masalah psikologis. Karena hal tersebut, Komnas HAM mengaku keteteran dalam mengungkap kasus tersebut.
“Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan. Kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri,” beber Taufan.
Putri sampai saat ini belum dapat memenuhi undangan pemanggilan Komnas HAM. Sebab, kondisinya belum pulih secara psikologis. “Dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak,” ungkap Taufan.
Lebih lanjut, Taufan menyebut, Putri jadi saksi kunci untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual berujung baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J. “Padahal seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri menjawab apakah tembak menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual, ini benar ada atau tidak. Saya kira itu,” tukasnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD yang sejak awal turut mengikuti kasus ini, ikut gregetan. Masalahnya, sudah 3 pekan lebih kasus itu bikin geger publik, tapi pihak kepolisian belum juga bisa menarik kesimpulan. Mahfud kembali mengingatkan pihak kepolisian terkait instruksi yang disampaikan Presiden Jokowi agar polisi mengungkap kasus ini secara transparan dan terbuka.
“Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu,” kata Mahfud, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Dia juga meminta agar publik turut mengawasi kasus ini.
Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa
Sementara itu, kemarin, Timsus Polri memeriksa sejumlah ahli dari Labfor, Inafis, hingga dokter forensik. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan sejumlah ahli itu untuk mengusut penyebab kematian Brigadir J.
Kendati demikian, Dedi tak merinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik. Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan salah satu langkah penyidikan untuk mengusut kematian Brigadir J.
Selain ahli, Timsus Polri juga memeriksa kuasa hukum dari Brigadir J, sore kemarin. Pemeriksaan itu terkait laporan yang dibuat kuasa hukum soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari kuasa hukum yang hadir adalah Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.
Setelah beberapa jam diperiksa, keduanya keluar dari gedung Mabes Polri. Menurut Kamaruddin, pemeriksaan kali ini untuk mengubah berita acara pemeriksaan pelapor menjadi pro justitia.
Dalam pemeriksaan itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan keterangan tambahan kepada penyidik Bareskrim Polri. Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar daripada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu,” kata Kamaruddin.
Ia menuturkan, keterangan tambahan itu berkaitan dengan hasil autopsi ulang Brigadir J yang telah dilakukan tim forensik di Jambi. Adapun hasil autopsi ini merupakan catatan tim medis yang turut ikut autopsi ulang tersebut.
Pertama,soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang terhadap jenazah Brigadir J, Rabu (27/7). Dalam autopsi ulang itu, tim dokter dan magister kesehatan dari pihak keluarga turut menyaksikan. “Ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya,” ungkapnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa akta hasil visum itu menunjukkan bahwa kliennya itu mengalami luka hampir di sekujur tubuh. Luka-luka itu diduganya ada penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas. “Ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan,” bebernya.
Sebelumnya, Kamaruddin meminta Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan, serta dugaan ancaman kekerasan dengan terlapor Brigadir J. Kamaruddin mengatakan, penyidikan kasus atas tersebut tak dapat dilanjutkan karena terlapornya sudah tewas.
Menurut dia, Bareskrim dapat melakukan intervensi kepada Polda Metro Jaya ataupun Polres Jakarta Selatan untuk penerbitan SP-3. “Terlapornya kan sudah mati. Maka kasus ini, tidak akan bisa jalan. Karena bagaimana polisi meminta pertanggungjawaban terhadap orang yang sudah mati?” kata Kamaruddin.■
]]> , Penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, masih penuh misteri. Pihak kepolisian maupun Komnas HAM, masih sibuk mengumpulkan bukti-bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi yang dianggap sebagai saksi kunci, justru belum disentuh.
Sejauh ini, Komnas HAM sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui insiden berdarah pada Jumat (8/7) sore di rumah Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa. Seluruh ajudan Sambo, termasuk asisten rumah tangga, sudah diminta keterangan. Terakhir, Komnas HAM memeriksa Bripda Ricky, ajudan Sambo yang disebut ikut menyaksikan sebagian adegan tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Apa sudah ada titik terang? Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik menggelengkan kepala. Kata dia, tak mudah mengusut kasus ini. Meskipun hampir semua saksi sudah dipanggil dan barang bukti diperiksa, kata dia, mengungkap kasus ini bukanlah perkara mudah.
Apa yang bikin sulit? Kata dia, ada dua perkara dalam kasus kematian Brigadir J ini. Pertama, perkara tembak menembak. Kedua, pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Perkara pertama, TKP-nya atau tempat kejadian perkara diduga ada di rumah Ferdy Sambo. Di TKP, tak ada rekaman kamera pengawas atau CCTV. Tentunya ini jadi masalah besar. Komnas HAM hanya mendapatkan keterangan dari Bharada E. Saksi Bripda Ricky mengaku ikut menyaksikan, tapi sebagian. Itu pun tidak lengkap.
“Jadi susah (mengungkap kasus ini). Orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, (tidak seperti itu),” kata Taufan, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, kemarin.
Perkara kedua adalah dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Kata Taufan, mengungkap kasus ini pun sama sulitnya. Karena, saksi kuncinya adalah Putri sebagai korban pelecehan seksual. Sementara Komnas HAM belum bisa memanggil Putri lantaran masih terkendala masalah psikologis. Karena hal tersebut, Komnas HAM mengaku keteteran dalam mengungkap kasus tersebut.
“Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan. Kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri,” beber Taufan.
Putri sampai saat ini belum dapat memenuhi undangan pemanggilan Komnas HAM. Sebab, kondisinya belum pulih secara psikologis. “Dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak,” ungkap Taufan.
Lebih lanjut, Taufan menyebut, Putri jadi saksi kunci untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual berujung baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J. “Padahal seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri menjawab apakah tembak menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual, ini benar ada atau tidak. Saya kira itu,” tukasnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD yang sejak awal turut mengikuti kasus ini, ikut gregetan. Masalahnya, sudah 3 pekan lebih kasus itu bikin geger publik, tapi pihak kepolisian belum juga bisa menarik kesimpulan. Mahfud kembali mengingatkan pihak kepolisian terkait instruksi yang disampaikan Presiden Jokowi agar polisi mengungkap kasus ini secara transparan dan terbuka.
“Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu,” kata Mahfud, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Dia juga meminta agar publik turut mengawasi kasus ini.
Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa
Sementara itu, kemarin, Timsus Polri memeriksa sejumlah ahli dari Labfor, Inafis, hingga dokter forensik. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan sejumlah ahli itu untuk mengusut penyebab kematian Brigadir J.
Kendati demikian, Dedi tak merinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik. Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan salah satu langkah penyidikan untuk mengusut kematian Brigadir J.
Selain ahli, Timsus Polri juga memeriksa kuasa hukum dari Brigadir J, sore kemarin. Pemeriksaan itu terkait laporan yang dibuat kuasa hukum soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari kuasa hukum yang hadir adalah Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.
Setelah beberapa jam diperiksa, keduanya keluar dari gedung Mabes Polri. Menurut Kamaruddin, pemeriksaan kali ini untuk mengubah berita acara pemeriksaan pelapor menjadi pro justitia.
Dalam pemeriksaan itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan keterangan tambahan kepada penyidik Bareskrim Polri. Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar daripada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu,” kata Kamaruddin.
Ia menuturkan, keterangan tambahan itu berkaitan dengan hasil autopsi ulang Brigadir J yang telah dilakukan tim forensik di Jambi. Adapun hasil autopsi ini merupakan catatan tim medis yang turut ikut autopsi ulang tersebut.
Pertama,soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang terhadap jenazah Brigadir J, Rabu (27/7). Dalam autopsi ulang itu, tim dokter dan magister kesehatan dari pihak keluarga turut menyaksikan. “Ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya,” ungkapnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa akta hasil visum itu menunjukkan bahwa kliennya itu mengalami luka hampir di sekujur tubuh. Luka-luka itu diduganya ada penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas. “Ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan,” bebernya.
Sebelumnya, Kamaruddin meminta Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan, serta dugaan ancaman kekerasan dengan terlapor Brigadir J. Kamaruddin mengatakan, penyidikan kasus atas tersebut tak dapat dilanjutkan karena terlapornya sudah tewas.
Menurut dia, Bareskrim dapat melakukan intervensi kepada Polda Metro Jaya ataupun Polres Jakarta Selatan untuk penerbitan SP-3. “Terlapornya kan sudah mati. Maka kasus ini, tidak akan bisa jalan. Karena bagaimana polisi meminta pertanggungjawaban terhadap orang yang sudah mati?” kata Kamaruddin.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID