Kadin Jatim Tegaskan UMKM Perlu Pahami Pentingnya SNI Produk –
3 min readKetua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menegaskan, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk di Jawa Timur perlu memahami pentingnya pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bukti produk yang mereka hasilkan.
“Keberadaan SNI produk sangat penting. Selain sebagai bukti kualitas produk yang dihasilkan, juga untuk memperbesar potensi pasar yang bisa digarap,” ujar Adik dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (22/7).
Ia menambahkan, Pemerintah melalui Badan Standar Nasional (BSN) telah memberikan kemudahan, khususnya bagi UMKM dalam pengurusan SNI.
Bahkan BSN juga memiliki program pendampingan pengurusan SNI untuk UMKM melalui program “SNI Bina UMKM”.
Menurutnya Kadin Jatim bersama BSN mendorong UMKM untuk mengurus SNI, karena pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
Tidak hanya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan, SNI juga telah dicantumkan untuk pengadaan barang.
Sementara itu, Direktur Rumah Kurasi Setyohadi mengakui, keberadaan SNI untuk produk UMKM sangat penting. Menurutnya tidak banyak pelaku UMKM, khususnya di Jatim yang mengetahui karena minimnya sosialisasi, apalagi tenaga BSN juga sangat terbatas.
Lebih lanjut Setyohadi menjelaskan SNI sangat penting, tapi selama ini sosialisasi masih kurang sehingga ada program SNI Bina UMK banyak yang tidak tahu.
“SNI sangat penting untuk UMKM karena ketika sudah dapat SNI Bina UMK, mereka bisa mendapatkan hak pelatihan selanjutnya. Standar ini harus dimiliki UMKM, sehingga Rumah Kurasi mampu hadir membantu melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pendampingan,” ujarnya.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati menambahkan ada dua jenis ketentuan dalam penerapan SNI, yang pertama SNI wajib dan kedua SNI sukarela.
SNI wajib telah diterapkan untuk sekitar 301 produk dan ada sekitar 158 produk yang telah dinotifikasi. Herlinawati menambahkan SNI sukarela ini memang tidak ada kewajiban, sehingga tidak ada denda ataupun hukuman.
“Saat ini, pengadaan barang dan jasa pun harus dengan produk yang ber-SNI.Tidak ada hukuman, yang ada hanya kehilangan potensi pasar yang bisa digarap,” ujarnya. ■
]]> , Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menegaskan, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk di Jawa Timur perlu memahami pentingnya pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bukti produk yang mereka hasilkan.
“Keberadaan SNI produk sangat penting. Selain sebagai bukti kualitas produk yang dihasilkan, juga untuk memperbesar potensi pasar yang bisa digarap,” ujar Adik dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (22/7).
Ia menambahkan, Pemerintah melalui Badan Standar Nasional (BSN) telah memberikan kemudahan, khususnya bagi UMKM dalam pengurusan SNI.
Bahkan BSN juga memiliki program pendampingan pengurusan SNI untuk UMKM melalui program “SNI Bina UMKM”.
Menurutnya Kadin Jatim bersama BSN mendorong UMKM untuk mengurus SNI, karena pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
Tidak hanya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan, SNI juga telah dicantumkan untuk pengadaan barang.
Sementara itu, Direktur Rumah Kurasi Setyohadi mengakui, keberadaan SNI untuk produk UMKM sangat penting. Menurutnya tidak banyak pelaku UMKM, khususnya di Jatim yang mengetahui karena minimnya sosialisasi, apalagi tenaga BSN juga sangat terbatas.
Lebih lanjut Setyohadi menjelaskan SNI sangat penting, tapi selama ini sosialisasi masih kurang sehingga ada program SNI Bina UMK banyak yang tidak tahu.
“SNI sangat penting untuk UMKM karena ketika sudah dapat SNI Bina UMK, mereka bisa mendapatkan hak pelatihan selanjutnya. Standar ini harus dimiliki UMKM, sehingga Rumah Kurasi mampu hadir membantu melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pendampingan,” ujarnya.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati menambahkan ada dua jenis ketentuan dalam penerapan SNI, yang pertama SNI wajib dan kedua SNI sukarela.
SNI wajib telah diterapkan untuk sekitar 301 produk dan ada sekitar 158 produk yang telah dinotifikasi. Herlinawati menambahkan SNI sukarela ini memang tidak ada kewajiban, sehingga tidak ada denda ataupun hukuman.
“Saat ini, pengadaan barang dan jasa pun harus dengan produk yang ber-SNI.Tidak ada hukuman, yang ada hanya kehilangan potensi pasar yang bisa digarap,” ujarnya. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID