DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
13 November 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Kasus Persetujuan Ekspor Minyak Sawit Lin Che Wei Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 18,3 Triliun –

4 min read

Kasus izin ekspor minyak sawit memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati didakwa bersama empat tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum.

Penasihat kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu telah memperkaya korporasi di bawah Grup Wilmar Rp 1,69 triliun. Yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Kemudian, perusahaan-perusahaan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas) Rp 626,6 miliar.

Juga menguntungkan Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) Rp124,4 miliar.

Jaksa menyimpulkan perbuatan Lin Che Wei telah merugikan negara Rp 6,04 triliun dan menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun. Totalnya Rp 18,34 triliun.

Dalam penyidikan kasus ini, terkuak peran Lin Che Wei. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan mantan Lin Che Wei kongkalikong dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Mereka mengatur pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) kepada beberapa perusahaan. Padahal perusahaan itu tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengungkapkan Lin Che Wei menjembatani pelaku usaha dengan Kemendag. “Salah satu perannya LCW ya itu, komunikasi dalam rangka penerbitan PE (Persetujuan Ekspor)” katanya.

Supardi menjelaskan Lin Che Wei juga aktif memberi saran dalam pembicaraan antara Kemendag dengan pengusaha sawit membahas persetujuan ekspor. “LCW memberikan masukan-masukan lah, kayak Staf Ahli,” ujar Supardi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Lin Che Wei telah lima kali bolak-balik diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia akhirnya menyusul empat tersangka lainnya dijebloskan ke jeruji besi.

Empat tersangka yang lebih dulu mendekam di tahanan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerbitkan Persetujuan Ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Sementara tiga tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi intens dengan Wisnu untuk mengajukan izin ekspor tanpa memenuhi persyaratan. Yakni syarat Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban mendistribusikan ke pasar domestik sebesar 20 persen dari total produksi. Juga syarat mengikuti kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah.

Para tersangka melakukan perbuatan dan kerja sama melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. ■
]]> , Kasus izin ekspor minyak sawit memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati didakwa bersama empat tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum.

Penasihat kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu telah memperkaya korporasi di bawah Grup Wilmar Rp 1,69 triliun. Yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Kemudian, perusahaan-perusahaan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas) Rp 626,6 miliar.

Juga menguntungkan Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) Rp124,4 miliar.

Jaksa menyimpulkan perbuatan Lin Che Wei telah merugikan negara Rp 6,04 triliun dan menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun. Totalnya Rp 18,34 triliun.

Dalam penyidikan kasus ini, terkuak peran Lin Che Wei. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan mantan Lin Che Wei kongkalikong dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Mereka mengatur pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) kepada beberapa perusahaan. Padahal perusahaan itu tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengungkapkan Lin Che Wei menjembatani pelaku usaha dengan Kemendag. “Salah satu perannya LCW ya itu, komunikasi dalam rangka penerbitan PE (Persetujuan Ekspor)” katanya.

Supardi menjelaskan Lin Che Wei juga aktif memberi saran dalam pembicaraan antara Kemendag dengan pengusaha sawit membahas persetujuan ekspor. “LCW memberikan masukan-masukan lah, kayak Staf Ahli,” ujar Supardi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Lin Che Wei telah lima kali bolak-balik diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia akhirnya menyusul empat tersangka lainnya dijebloskan ke jeruji besi.

Empat tersangka yang lebih dulu mendekam di tahanan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerbitkan Persetujuan Ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Sementara tiga tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi intens dengan Wisnu untuk mengajukan izin ekspor tanpa memenuhi persyaratan. Yakni syarat Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban mendistribusikan ke pasar domestik sebesar 20 persen dari total produksi. Juga syarat mengikuti kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah.

Para tersangka melakukan perbuatan dan kerja sama melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |