Mengenal IBLC Dari SurabayaLawFirm Sebagai Pusat Studi Regulasi Blockchain Terdepan di Indonesia
Teknologi blockchain tidak lagi menjadi sekadar tren, melainkan telah menjelma menjadi bagian penting dalam ekosistem digital global. Di tengah meningkatnya adopsi teknologi ini, muncul kebutuhan mendesak akan pemahaman hukum yang mampu mengikuti laju inovasi. Melihat urgensi tersebut, SurabayaLawFirm membentuk Indonesian Blockchain Law Center & Studies (IBLC) sebagai pusat studi yang secara khusus mempelajari regulasi blockchain di Indonesia.
IBLC hadir sebagai unit independen yang berfokus pada penelitian, pengembangan, dan advokasi hukum seputar blockchain dan aset kripto. Melalui pendekatan multidisiplin, IBLC berupaya membangun pemahaman menyeluruh terhadap dampak hukum dari teknologi ini bagi berbagai pihak, mulai dari profesional hukum, akademisi, pembuat kebijakan, hingga masyarakat umum. Unit ini menyediakan sumber daya edukatif dan referensi hukum yang mendalam agar seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi secara tepat dengan dinamika perkembangan teknologi.
Pendirian IBLC tidak lepas dari visi dan inisiatif Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., seorang tokoh penggiat dunia digital yang melihat perlunya kerangka hukum yang selaras dengan inovasi teknologi. Beliau merupakan sosok di balik lahirnya IBLC, dengan tekad menjadikan unit ini sebagai wadah yang mengintegrasikan wawasan hukum dan perkembangan digital demi menciptakan sistem regulasi yang adaptif dan visioner.
Peran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. sebagai pendiri IBLC sangat sentral dalam membentuk arah dan strateginya.. Dengan pengalaman luas di bidang hukum dan kepeduliannya terhadap transformasi digital, ia mendorong IBLC untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi, komunitas teknologi, dan lembaga pemerintah. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan industri.
IBLC juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak lahirnya kebijakan hukum yang progresif, yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong iklim inovasi yang sehat. Dengan memadukan penelitian hukum, advokasi, dan edukasi, IBLC menempatkan dirinya sebagai pionir dalam pemetaan dan penerapan regulasi blockchain di Indonesia.
Informasi lebih lengkap mengenai IBLC dan aktivitasnya dapat diakses melalui situs resmi SurabayaLawFirm di www.SurabayaLawFirm.com. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sangat diharapkan demi terciptanya masa depan hukum digital yang inklusif dan berkelanjutan.