Pakai Rompi Oranye Dan Tangan Terborgol, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK –
2 min readKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu turun dari lantai dua, ruang pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Mardani Maming sendiri tiba di markas komisi antirasuah pukul 14.00 WIB. Artinya, dia diperiksa selama sekitar 7,5 jam. Jaket biru yang dikenakannya, kini telah dibalut rompi oranye tahanan KPK. Tangannya, terborgol di depan.
Dikawal beberapa penyidik dan tim pengamanan, Bendahara Umum PBNU itu digiring ke ruang konferensi pers oleh beberapa penyidik dan tim pengamanan.
Sejumlah simpatisan Mardani Maming yang telah menunggu sejak siang hari mencoba menghampirinya. Namun, penyidik dan para tim pengamanan melarang mereka mendekat. Mardani sempat mengangkat kedua tangannya yang diborgol untuk menyapa mereka. Suasana sempat riuh.
Mardani Maming ditahan selama 20 hari pertama, mulai hari ini, sampai 16 Agustus 2022. “Di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, tak lama setelah Maming masuk, Kamis (28/7).
Sebelumnya, saat tiba di Gedung KPK, Maming mengeluhkan langkah KPK yang memasukkan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” keluh Mardani, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) siang.
Ogah berbicara lebih banyak, Mardani langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu diperiksa penyidik. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu turun dari lantai dua, ruang pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Mardani Maming sendiri tiba di markas komisi antirasuah pukul 14.00 WIB. Artinya, dia diperiksa selama sekitar 7,5 jam. Jaket biru yang dikenakannya, kini telah dibalut rompi oranye tahanan KPK. Tangannya, terborgol di depan.
Dikawal beberapa penyidik dan tim pengamanan, Bendahara Umum PBNU itu digiring ke ruang konferensi pers oleh beberapa penyidik dan tim pengamanan.
Sejumlah simpatisan Mardani Maming yang telah menunggu sejak siang hari mencoba menghampirinya. Namun, penyidik dan para tim pengamanan melarang mereka mendekat. Mardani sempat mengangkat kedua tangannya yang diborgol untuk menyapa mereka. Suasana sempat riuh.
Mardani Maming ditahan selama 20 hari pertama, mulai hari ini, sampai 16 Agustus 2022. “Di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, tak lama setelah Maming masuk, Kamis (28/7).
Sebelumnya, saat tiba di Gedung KPK, Maming mengeluhkan langkah KPK yang memasukkan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” keluh Mardani, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) siang.
Ogah berbicara lebih banyak, Mardani langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu diperiksa penyidik. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID