DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
8 November 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Pecat Pegawai Asusila Menteri Erick Komit Terapkan Budaya Kerja Bebas Pelecehan –

5 min read

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memecat pegawainya yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan. Hal ini sebagai bentuk komitmen melindungi penumpang sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang sehat di BUMN.

Insiden pelecehan tersebut terjadi di Stasiun Ciamis, Jawa Barat (Jabar), kemarin. Pelakunya, oknum petugas kebersihan di anak usaha KAI, PT KAI Services.

Menteri BUMN Erick Thohir mengecam keras pelecehan tersebut. Ditegaskannya, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual dalam lingkungan BUMN.

“Sejak awal, Kementerian BUMN berkomitmen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pelecehan seksual,” kata Erick, di Jakarta, kemarin.

Mantan bos Inter Milan ini selalu mewanti-wanti seluruh BUMN, untuk menerapkan lingkungan kerja yang sehat.

Bahkan, Erick telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-3/ MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja, atau Respectful Workplace Policy (REP), pada April lalu.

Hal ini sebagai bentuk konkret menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri untuk menjaga produktivitas pegawai selama bekerja.

“Lingkungan kerja sehat yang bebas diskriminasi dan pelecehan tak sebatas di dalam internal BUMN, melainkan harus terimplementasi dalam pelayanan publik,” tegas Erick.

Oleh karena itu, Erick mengapresiasi langkah KAI yang langsung memecat oknum pelaku pelecehan.

Menurut Erick, tindakan tegas dilakukan tak sekadar memecat. Tetapi juga mem-blacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) oknum tersebut. Sehingga tidak akan bisa menggunakan jasa angkutan kereta api ke depannya.

“Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen BUMN dalam menerapkan budaya kerja, yang bebas dari tindakan pelecehan,” cetusnya.

 

Di samping itu, bos Mahaka Group ini juga memuji keberanian penumpang yang melaporkan tindakan tersebut. Erick berharap, para penumpang yang lain pun tidak segan melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Terima kasih atas keberaniannya yang menginspirasi banyak orang. Saya juga sudah meminta KAI untuk memberikan pendampingan kepada korban,” sambungnya.

Terpisah, Vice President (VP) Public Relations PT KAI Joni Martinus mengaku, akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan agar tetap menjadi andalan masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang ramah, serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan. Pelayanan prima akan selalu kami hadirkan, baik selama dalam perjalanan atau saat berada di lingkungan stasiun,” katanya, kemarin.

Dia menuturkan, perseroan telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban.

Ia membeberkan, pada saat kejadian, KAI secara sigap langsung membuat pengaduan ke Polsek Ciamis setelah mendapatkan laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

Selain itu, imbuh Joni, jajaran KAI juga telah bertemu kembali dengan korban di kediamannya di Ciamis, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan.

Korban berterima kasih atas respons cepat yang dilakukan KAI dalam menindaklanjuti kejadian ini. Dan sebenarnya korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena korban menilai, dengan dipecatnya pelaku, maka kasus dianggap sudah usai.

Joni melanjutkan, KAI secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran frontliner yang bertugas dan akan semakin ditingkatkan.

Ia memastikan akan kembali mengingatkan pegawai yang bertugas agar melayani pelanggan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Bagi pelanggan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI, ia mengimbau, agar segera melapor ke petugas, baik di stasiun maupun di dalan perjalanan.

Bahkan, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan announcement kepada penumpang agar tidak melakukan pelecehan seksual. Karena, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat. ■
]]> , PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memecat pegawainya yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan. Hal ini sebagai bentuk komitmen melindungi penumpang sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang sehat di BUMN.

Insiden pelecehan tersebut terjadi di Stasiun Ciamis, Jawa Barat (Jabar), kemarin. Pelakunya, oknum petugas kebersihan di anak usaha KAI, PT KAI Services.

Menteri BUMN Erick Thohir mengecam keras pelecehan tersebut. Ditegaskannya, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual dalam lingkungan BUMN.

“Sejak awal, Kementerian BUMN berkomitmen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pelecehan seksual,” kata Erick, di Jakarta, kemarin.

Mantan bos Inter Milan ini selalu mewanti-wanti seluruh BUMN, untuk menerapkan lingkungan kerja yang sehat.

Bahkan, Erick telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-3/ MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja, atau Respectful Workplace Policy (REP), pada April lalu.

Hal ini sebagai bentuk konkret menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri untuk menjaga produktivitas pegawai selama bekerja.

“Lingkungan kerja sehat yang bebas diskriminasi dan pelecehan tak sebatas di dalam internal BUMN, melainkan harus terimplementasi dalam pelayanan publik,” tegas Erick.

Oleh karena itu, Erick mengapresiasi langkah KAI yang langsung memecat oknum pelaku pelecehan.

Menurut Erick, tindakan tegas dilakukan tak sekadar memecat. Tetapi juga mem-blacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) oknum tersebut. Sehingga tidak akan bisa menggunakan jasa angkutan kereta api ke depannya.

“Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen BUMN dalam menerapkan budaya kerja, yang bebas dari tindakan pelecehan,” cetusnya.

 

Di samping itu, bos Mahaka Group ini juga memuji keberanian penumpang yang melaporkan tindakan tersebut. Erick berharap, para penumpang yang lain pun tidak segan melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Terima kasih atas keberaniannya yang menginspirasi banyak orang. Saya juga sudah meminta KAI untuk memberikan pendampingan kepada korban,” sambungnya.

Terpisah, Vice President (VP) Public Relations PT KAI Joni Martinus mengaku, akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan agar tetap menjadi andalan masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang ramah, serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan. Pelayanan prima akan selalu kami hadirkan, baik selama dalam perjalanan atau saat berada di lingkungan stasiun,” katanya, kemarin.

Dia menuturkan, perseroan telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban.

Ia membeberkan, pada saat kejadian, KAI secara sigap langsung membuat pengaduan ke Polsek Ciamis setelah mendapatkan laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

Selain itu, imbuh Joni, jajaran KAI juga telah bertemu kembali dengan korban di kediamannya di Ciamis, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan.

Korban berterima kasih atas respons cepat yang dilakukan KAI dalam menindaklanjuti kejadian ini. Dan sebenarnya korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena korban menilai, dengan dipecatnya pelaku, maka kasus dianggap sudah usai.

Joni melanjutkan, KAI secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran frontliner yang bertugas dan akan semakin ditingkatkan.

Ia memastikan akan kembali mengingatkan pegawai yang bertugas agar melayani pelanggan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Bagi pelanggan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI, ia mengimbau, agar segera melapor ke petugas, baik di stasiun maupun di dalan perjalanan.

Bahkan, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan announcement kepada penumpang agar tidak melakukan pelecehan seksual. Karena, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |