Semester I, IFG Life Kantongi Laba Rp 3,7 Miliar –
4 min readPT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mencatat sepanjang semester I-2022 telah membayarkan Rp 3,69 triliun klaim dan menerima 157.247 polis dengan nilai liabilitas sebesar Rp 28,8 triliun atau sekitar 87,2 persen.
IFG Life juga telah membukukan laba sebesar Rp 3,7 miliar dengan Risk-Based Capital (RBC) sebesar 215,58 persen. Angka tersebut jauh melebihi angka minimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen sesuai POJK No. 71/POJK.05/2016.
Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life, Farid Azhar Nasution mengatakan, selain polis, IFG Life juga telah menerima pengalihan aset lain seperti surat berharga, tanah, dan bangunan dari Jiwasraya. Total pengalihan aset sampai dengan Juni 2022 adalah sebesar Rp 6,56 triliun.
“Dana fundraising sebesar Rp 6,7 triliun telah diterima oleh IFG Life pada 10 Juni 2022, menyusul penambahan modal sebesar Rp 20 triliun pada 24 November 2021,” ujarnya, Jumat (5/8).
Penggunaan dana penambahan penyertaan modal tersebut akan dikelola dan dipergunakan mengikuti tata kelola perusahan yang baik, akuntabel, auditable, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penambahan modal tersebut, tentunya akan menambah kemampuan IFG Life dalam menerima pengalihan portofolio polis,” sebut Farid.
Di tahun ini, IFG Life kembali mendapat opini audit tanpa modifikasian (Unmodified Opinion) untuk laporan keuangan tahun 2021, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh PwC (PricewaterhouseCoopers).
Opini audit tersebut menyatakan bahwa, laporan keuangan IFG Life, termasuk proses transfer polis, kebijakan investasi, dan pencatatan atas penambahan modal menyajikan data laporan yang wajar, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK).
Lebih lanjut, Farid menyampaikan, capaian kinerja tersebut sekaligus menjaga akuntabilitas IFG Life semakin baik merupakan tugas bersama. Sejak beroperasi pada 2020, IFG Life selalu mendapatkan hasil audit dengan hasil Unmodified Opinion.
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan juga kerja sama semua pihak yang terlibat untuk bersama-sama mewujudkan kinerja keuangan. “Semoga IFG Life dapat terus mempertahankan akuntabilitasnya di masa mendatang,” ujarnya.
Sebagai perusahaan penerima mandat dari program penyelamatan nasabah Jiwasraya, terus berkomitmen akan menyelesaikan pengalihan polis, serta bertanggung jawab atas pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya, yang telah setuju mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life.
Program restrukturisasi yang telah ditawarkan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya ini, merupakan bentuk penyehatan polis untuk meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis.
Hal tersebut, sesuai dengan POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021.
Di mana IFG Life telah disetujui untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya, sebagai bagian dari program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah dalam rangka penyelamatan polis nasabah-nasabah Jiwasraya.
]]> , PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mencatat sepanjang semester I-2022 telah membayarkan Rp 3,69 triliun klaim dan menerima 157.247 polis dengan nilai liabilitas sebesar Rp 28,8 triliun atau sekitar 87,2 persen.
IFG Life juga telah membukukan laba sebesar Rp 3,7 miliar dengan Risk-Based Capital (RBC) sebesar 215,58 persen. Angka tersebut jauh melebihi angka minimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen sesuai POJK No. 71/POJK.05/2016.
Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life, Farid Azhar Nasution mengatakan, selain polis, IFG Life juga telah menerima pengalihan aset lain seperti surat berharga, tanah, dan bangunan dari Jiwasraya. Total pengalihan aset sampai dengan Juni 2022 adalah sebesar Rp 6,56 triliun.
“Dana fundraising sebesar Rp 6,7 triliun telah diterima oleh IFG Life pada 10 Juni 2022, menyusul penambahan modal sebesar Rp 20 triliun pada 24 November 2021,” ujarnya, Jumat (5/8).
Penggunaan dana penambahan penyertaan modal tersebut akan dikelola dan dipergunakan mengikuti tata kelola perusahan yang baik, akuntabel, auditable, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penambahan modal tersebut, tentunya akan menambah kemampuan IFG Life dalam menerima pengalihan portofolio polis,” sebut Farid.
Di tahun ini, IFG Life kembali mendapat opini audit tanpa modifikasian (Unmodified Opinion) untuk laporan keuangan tahun 2021, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh PwC (PricewaterhouseCoopers).
Opini audit tersebut menyatakan bahwa, laporan keuangan IFG Life, termasuk proses transfer polis, kebijakan investasi, dan pencatatan atas penambahan modal menyajikan data laporan yang wajar, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK).
Lebih lanjut, Farid menyampaikan, capaian kinerja tersebut sekaligus menjaga akuntabilitas IFG Life semakin baik merupakan tugas bersama. Sejak beroperasi pada 2020, IFG Life selalu mendapatkan hasil audit dengan hasil Unmodified Opinion.
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan juga kerja sama semua pihak yang terlibat untuk bersama-sama mewujudkan kinerja keuangan. “Semoga IFG Life dapat terus mempertahankan akuntabilitasnya di masa mendatang,” ujarnya.
Sebagai perusahaan penerima mandat dari program penyelamatan nasabah Jiwasraya, terus berkomitmen akan menyelesaikan pengalihan polis, serta bertanggung jawab atas pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya, yang telah setuju mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life.
Program restrukturisasi yang telah ditawarkan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya ini, merupakan bentuk penyehatan polis untuk meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis.
Hal tersebut, sesuai dengan POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021.
Di mana IFG Life telah disetujui untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya, sebagai bagian dari program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah dalam rangka penyelamatan polis nasabah-nasabah Jiwasraya.
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID