DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
13 October 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Soal TNI Aktif Masuk Pemerintahan Pak Luhut Bilang Iya, Presiden Bilang Tidak –

4 min read

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya harus gigit jari. Usulannya agar TNI bisa masuk pemerintahan ditolak Presiden Jokowi.

Keinginan Luhut agar TNI aktif bisa masuk pemerintahan disampaikannya pada acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/8).

Pada kesempatan itu, Luhut berbicara soal penempatan tentara aktif di jabatan-jabatan kementerian. Ia mengaku, telah mengusulkan hal tersebut melalui revisi Undang-Undang TNI.

“Undang-Undang TNI itu ada satu hal yang perlu direvisi sejak saya Menko Polhukam. Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” cetus Menko Kemaritiman dan Investasi ini.

Kenapa direvisi? Menurut Luhut, UU TNI saat ini membatasi peran tentara di kementerian/lembaga. Contohnya, di kementerian yang ia pimpin. Karena aturan main tersebut, tentara aktif tidak bisa mengisi salah satu jabatan yang ada.

Karena itu, dia mengusulkan, pasal mengenai jabatan TNI di kementerian diatur di UU TNI. Dengan begitu, tujuan para perwira TNI tidak melulu hanya jadi kepala staf.

“TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi. Dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KSAD, tetapi dia kementerian,” kata Luhut.

Usulan Luhut ini langsung ramai di dunia nyata dan dunia maya. Kebanyakan menolak usulan Luhut karena bertentangan dengan semangat reformasi yang menghapus dwifungsi ABRI.

Mengetahui usulan Luhut bikin ramai, Jokowi pun buru-buru memadamkan wacana panas itu.

“Saya melihat kebutuhannya masih belum mendesak,” kata Jokowi singkat, usai memulai program penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Bulu, Sukoharjo, kemarin.

Penolakan juga datang dari Anggota Komisi I DPR, Sukamta. Dia tidak sepakat dengan usulan Luhut. Menurutnya, persoalan akan timbul jika TNI kembali diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Yakni, seperti mengembalikan dwi fungsi ABRI zaman Orde Baru.

 

Ada beberapa catatan Sukamta. Pertama, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan, bukan bagi-bagi jabatan. Kedua, budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik akan berubah menjadi militeristik jika perwira aktif boleh menduduki jabatan sipil.

Ketiga, pola hubungan senior dengan junior menghambat akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik. “Karena tentara terbiasa dengan sistem komando. Akibatnya, kritik atau saran dari masyarakat dan perbaikan terhambat,” kata politisi PKS ini, kemarin.

Jika tentara ingin masuk ke kementerian/lembaga, Sukamta mengusulkan agar yang bersangkutan terlebih dahulu mengundurkan diri, atau menunggu setelah pensiun. Seingga, tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik.

Sementara Pengamat militer, Al Araf menilai, usulan Luhut dapat mengembalikan format militer pada masa orde baru. Sikap itu dapat membuka ruang kembalinya militer dalam ranah fungsi sosial politik baru, sebagaimana yang pernah terjadi pada orde baru.

“Kehendak Menko Maritim adalah kehendak yang konservatif, berlawan dengan arus reformasi TNI saat ini. Karena pengembalian militer dalam jabatan sipil itu dapat menempatkan kembali militer dalam fungsi sosial politik. Sama artinya dengan mengembalikan dwifungsi TNI yang dalam era reformasi itu sudah dihapuskan,” pungkasnya. [MEN] ]]> , Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya harus gigit jari. Usulannya agar TNI bisa masuk pemerintahan ditolak Presiden Jokowi.

Keinginan Luhut agar TNI aktif bisa masuk pemerintahan disampaikannya pada acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/8).

Pada kesempatan itu, Luhut berbicara soal penempatan tentara aktif di jabatan-jabatan kementerian. Ia mengaku, telah mengusulkan hal tersebut melalui revisi Undang-Undang TNI.

“Undang-Undang TNI itu ada satu hal yang perlu direvisi sejak saya Menko Polhukam. Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” cetus Menko Kemaritiman dan Investasi ini.

Kenapa direvisi? Menurut Luhut, UU TNI saat ini membatasi peran tentara di kementerian/lembaga. Contohnya, di kementerian yang ia pimpin. Karena aturan main tersebut, tentara aktif tidak bisa mengisi salah satu jabatan yang ada.

Karena itu, dia mengusulkan, pasal mengenai jabatan TNI di kementerian diatur di UU TNI. Dengan begitu, tujuan para perwira TNI tidak melulu hanya jadi kepala staf.

“TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi. Dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KSAD, tetapi dia kementerian,” kata Luhut.

Usulan Luhut ini langsung ramai di dunia nyata dan dunia maya. Kebanyakan menolak usulan Luhut karena bertentangan dengan semangat reformasi yang menghapus dwifungsi ABRI.

Mengetahui usulan Luhut bikin ramai, Jokowi pun buru-buru memadamkan wacana panas itu.

“Saya melihat kebutuhannya masih belum mendesak,” kata Jokowi singkat, usai memulai program penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Bulu, Sukoharjo, kemarin.

Penolakan juga datang dari Anggota Komisi I DPR, Sukamta. Dia tidak sepakat dengan usulan Luhut. Menurutnya, persoalan akan timbul jika TNI kembali diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Yakni, seperti mengembalikan dwi fungsi ABRI zaman Orde Baru.

 

Ada beberapa catatan Sukamta. Pertama, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan, bukan bagi-bagi jabatan. Kedua, budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik akan berubah menjadi militeristik jika perwira aktif boleh menduduki jabatan sipil.

Ketiga, pola hubungan senior dengan junior menghambat akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik. “Karena tentara terbiasa dengan sistem komando. Akibatnya, kritik atau saran dari masyarakat dan perbaikan terhambat,” kata politisi PKS ini, kemarin.

Jika tentara ingin masuk ke kementerian/lembaga, Sukamta mengusulkan agar yang bersangkutan terlebih dahulu mengundurkan diri, atau menunggu setelah pensiun. Seingga, tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik.

Sementara Pengamat militer, Al Araf menilai, usulan Luhut dapat mengembalikan format militer pada masa orde baru. Sikap itu dapat membuka ruang kembalinya militer dalam ranah fungsi sosial politik baru, sebagaimana yang pernah terjadi pada orde baru.

“Kehendak Menko Maritim adalah kehendak yang konservatif, berlawan dengan arus reformasi TNI saat ini. Karena pengembalian militer dalam jabatan sipil itu dapat menempatkan kembali militer dalam fungsi sosial politik. Sama artinya dengan mengembalikan dwifungsi TNI yang dalam era reformasi itu sudah dihapuskan,” pungkasnya. [MEN]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |