Suap Eks Penyidik KPK Rp 500 Juta Eks Walkot Cimahi Langsung Ditahan –
4 min readKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Ajay akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022, di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Karyoto menjelaskan Ajay ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan duit sejumlah Rp 500 juta kepada Stepanus Robin Patuju.
Perkara bermula saat Ajay mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Dia pun berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan hingga ke lingkungan pemerintah Kota Cimahi.
Ajay lalu mencari referensi orang berpengaruh di KPK. Akhirnya, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin, yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Robin dapat mengamankan perkara.
“Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP,” ungkap eks Wakapolda DI Yogyakarta ini.
Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut.
Ribu juga mengiming-imingi Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang. Ajay pun sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Robin dan Maskur.
Robin diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar. Namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajat menyerahkan duit Rp 100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.
“Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta,” tutur Karyoto.
Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus itu, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.
Atas perbuatannya Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK kembali menangkap Ajay saat dirinya hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8). Ajay sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Ajay akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022, di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Karyoto menjelaskan Ajay ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan duit sejumlah Rp 500 juta kepada Stepanus Robin Patuju.
Perkara bermula saat Ajay mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Dia pun berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan hingga ke lingkungan pemerintah Kota Cimahi.
Ajay lalu mencari referensi orang berpengaruh di KPK. Akhirnya, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin, yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Robin dapat mengamankan perkara.
“Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP,” ungkap eks Wakapolda DI Yogyakarta ini.
Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut.
Ribu juga mengiming-imingi Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang. Ajay pun sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Robin dan Maskur.
Robin diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar. Namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajat menyerahkan duit Rp 100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.
“Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta,” tutur Karyoto.
Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus itu, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.
Atas perbuatannya Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK kembali menangkap Ajay saat dirinya hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8). Ajay sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID