Tak Pandang Bulu Di Kasus Brigadir J Setara Institute: Citra Polri Bisa Meningkat –
2 min readKetua Setara Institute, Hendardi mengatakan, penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri, membuktikan Korps Bhayangkara tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Mentersangkakan FS dan memberikan sanksi etik, itu tentu saja meningkatkan citra Polri dan langkah yang tidak pandang bulu dalam hal ini,” ujar Hendardi kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Hendardi pun mengingatkan Polri, dalam hal ini Inspektorat Khusus (Itsus), untuk lebih berhati-hati saat menjatuhkan sanksi kepada puluhan anggota yang dianggap tak profesional menangani pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, puluhan anggota Polri itu tak bisa serta merta dikenakan sanksi pidana menghalangi proses penyidikan. Sebab, saat itu mereka mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Dia meyakini, anggota Polri yang menjadi bawahan Ferdy Sambo pasti melakukan apapun yang diperintah. Mengingat, Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua.
“Misalnya seorang Kompol atau AKBP diperintah (jenderal) bintang dua, itu gak bisa menolak. Pada kenyataannya tidak mudah. Ini harus hati-hati, ini nanti banyak korban,” ingat dia.
Selain itu, Polri harus bener-benar melihat, apakah anggota ini ingin benar-benar membantu Sambo atau hanya karena perintah seorang atasan.
Untuk itu, Polri disarankan melibatkan Kompolnas saat hendak memberikan sanksi terkait pelanggaran kode etik. “Kasus ini sangat menentukan untuk proses selanjutnya, penilaian masyarakat terhadap Polri,” tandas Hendardi. ■
]]> , Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri, membuktikan Korps Bhayangkara tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Mentersangkakan FS dan memberikan sanksi etik, itu tentu saja meningkatkan citra Polri dan langkah yang tidak pandang bulu dalam hal ini,” ujar Hendardi kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Hendardi pun mengingatkan Polri, dalam hal ini Inspektorat Khusus (Itsus), untuk lebih berhati-hati saat menjatuhkan sanksi kepada puluhan anggota yang dianggap tak profesional menangani pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, puluhan anggota Polri itu tak bisa serta merta dikenakan sanksi pidana menghalangi proses penyidikan. Sebab, saat itu mereka mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Dia meyakini, anggota Polri yang menjadi bawahan Ferdy Sambo pasti melakukan apapun yang diperintah. Mengingat, Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua.
“Misalnya seorang Kompol atau AKBP diperintah (jenderal) bintang dua, itu gak bisa menolak. Pada kenyataannya tidak mudah. Ini harus hati-hati, ini nanti banyak korban,” ingat dia.
Selain itu, Polri harus bener-benar melihat, apakah anggota ini ingin benar-benar membantu Sambo atau hanya karena perintah seorang atasan.
Untuk itu, Polri disarankan melibatkan Kompolnas saat hendak memberikan sanksi terkait pelanggaran kode etik. “Kasus ini sangat menentukan untuk proses selanjutnya, penilaian masyarakat terhadap Polri,” tandas Hendardi. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID