Tuh Kan Ketahuan KPK Lagi Nggak Kapok-kapok! Oknum BPK Dagang Temuan Audit –
4 min readLagi, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Modusnya klasik: “memperdagangkan” temuan audit. Temuan bisa dihapus asal memberikan imbalan.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat empat oknum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Yakni Andy Sonny (mantan Kepala Satuan Auditorat Sulawesi Selatan I), Yohanes Binur Haryanto Manik (Pemeriksa), Wahid Ikhsan Wahyudin (mantan Pemeriksa Pertama) dan Gilang Gumilar (Pemeriksa).
Mereka menerima suap dari Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Terkait audit laporan keuangan Dinas PUTR Tahun Anggaran 2020.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Kasus bermula BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Dibentuklah tim pemeriksa. Yohanes ditunjuk memeriksa laporan keuangan Dinas PUTR.
Sebelum melakukan audit Yohanes meminta masukan dari Andy, Wahid dan Gilang Gumilar. Mereka yang memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun sebelumnya. “Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan,” ungkap Alex.
Berbekal masukan itu, Yohanes mulai mengaudit laporan keuangan Dinas PUTR. Ditemukan sejumlah proyek yang pagu anggarannya digelembungkan. Juga pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Yohanes membeberkan temuan audit ini. Edy meminta agar temuan di-tipp ex. Yohanes bersedia. Asal ada “dana partisipasi”.
Wahid dan Gilang memberi saran agar Edy mengumpulkan dana dari kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
“Dana partisipasi” yang diminta besarnya 1 persen dari nilai proyek Dinas PUTR. Edy dapat jatah 10 persen dari dana yang terkumpul.
Uang diserahkan kepada Yohanes, Wahid dan Gilang secara bertahap. Hingga mencapai Rp 2,8 miliar. Andy mendapat Rp 100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Pro.
“Sedangkan Edy Rahmat mendapatkan jatah Rp 324 juta,” ujar Alex. Edy ikut ditetapkan sebagai tersangka. KPK memutuskan menahan para tersangka sejak Kamis kemarin (18/8/2022).
Dagang temuan audit merupakan modus lama oknum BPK. Sebelumnya, KPK mengusut kasus Sigit Yugoharto, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK, Sigit Yugoharto.
Ia ketahuan menerima suap dari Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. Berupa hiburan malam hingga motor Harley Davidson Sportster 883.
Rasuah ini supaya menghilangkan sejumlah temuan dalam Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
KPK juga menangkap Anthon Merdiansyah, pejabat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Anthon memperdagangkan temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin memberikan Rp 1.935.000.000 kepada Anthon dan tim pemeriksa BPK. Supaya menghilangkan temuan agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini bagus.
Belum lama, kejaksaan membongkar dagang temuan audit oknum BPK. Pada 30 Maret 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mencokok APS dan HF. Keduanya oknum BPK Perwakilan Jawa Barat.
Mereka memanfaatkan temuan audit di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tahun 2021 untuk menangguk fulus. Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diminta menyetor uang untuk menghapus temuan. Saat dicokok, kedua oknum telah menerima setoran Rp 350 juta. ■
]]> , Lagi, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Modusnya klasik: “memperdagangkan” temuan audit. Temuan bisa dihapus asal memberikan imbalan.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat empat oknum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Yakni Andy Sonny (mantan Kepala Satuan Auditorat Sulawesi Selatan I), Yohanes Binur Haryanto Manik (Pemeriksa), Wahid Ikhsan Wahyudin (mantan Pemeriksa Pertama) dan Gilang Gumilar (Pemeriksa).
Mereka menerima suap dari Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Terkait audit laporan keuangan Dinas PUTR Tahun Anggaran 2020.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Kasus bermula BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Dibentuklah tim pemeriksa. Yohanes ditunjuk memeriksa laporan keuangan Dinas PUTR.
Sebelum melakukan audit Yohanes meminta masukan dari Andy, Wahid dan Gilang Gumilar. Mereka yang memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun sebelumnya. “Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan,” ungkap Alex.
Berbekal masukan itu, Yohanes mulai mengaudit laporan keuangan Dinas PUTR. Ditemukan sejumlah proyek yang pagu anggarannya digelembungkan. Juga pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Yohanes membeberkan temuan audit ini. Edy meminta agar temuan di-tipp ex. Yohanes bersedia. Asal ada “dana partisipasi”.
Wahid dan Gilang memberi saran agar Edy mengumpulkan dana dari kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
“Dana partisipasi” yang diminta besarnya 1 persen dari nilai proyek Dinas PUTR. Edy dapat jatah 10 persen dari dana yang terkumpul.
Uang diserahkan kepada Yohanes, Wahid dan Gilang secara bertahap. Hingga mencapai Rp 2,8 miliar. Andy mendapat Rp 100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Pro.
“Sedangkan Edy Rahmat mendapatkan jatah Rp 324 juta,” ujar Alex. Edy ikut ditetapkan sebagai tersangka. KPK memutuskan menahan para tersangka sejak Kamis kemarin (18/8/2022).
Dagang temuan audit merupakan modus lama oknum BPK. Sebelumnya, KPK mengusut kasus Sigit Yugoharto, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK, Sigit Yugoharto.
Ia ketahuan menerima suap dari Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. Berupa hiburan malam hingga motor Harley Davidson Sportster 883.
Rasuah ini supaya menghilangkan sejumlah temuan dalam Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
KPK juga menangkap Anthon Merdiansyah, pejabat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Anthon memperdagangkan temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin memberikan Rp 1.935.000.000 kepada Anthon dan tim pemeriksa BPK. Supaya menghilangkan temuan agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini bagus.
Belum lama, kejaksaan membongkar dagang temuan audit oknum BPK. Pada 30 Maret 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mencokok APS dan HF. Keduanya oknum BPK Perwakilan Jawa Barat.
Mereka memanfaatkan temuan audit di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tahun 2021 untuk menangguk fulus. Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diminta menyetor uang untuk menghapus temuan. Saat dicokok, kedua oknum telah menerima setoran Rp 350 juta. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID