16 August 2026

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Hapus Denda PBB-P2 hingga 21 Agustus 2026 

1 min read

Pemkab Bogor memberikan kado HUT ke-81 RI berupa relaksasi penghapusan denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025. Berlaku mulai 14 sampai 21 Agustus 2026. ,

JABARONLINE.COM — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) ini, Pemkab Bogor menghapuskan sanksi administratif atau denda tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Wajib Pajak (WP) hanya diwajibkan membayar pokok piutang pajaknya selama periode program yang berlangsung selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa program relaksasi ini merupakan wujud perhatian nyata pemerintah daerah sekaligus kado spesial bagi warga pada momentum hari kemerdekaan.

 . Sumber : Jabaronline | Situs Berita Terkini dan Terpercaya Jawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2026. DigiBerita.com. All rights reserved | Newsphere by AF themes.