31 August 2026

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Menteri Bahlil Setujui WKP Gunung Ungaran untuk PLN, Namun Benarkah Bisa Langsung Mengebor? 

1 min read

Menteri ESDM setujui WKP Gunung Ungaran untuk PLN, namun pengeboran panas bumi belum bisa dilakukan. Simak tahapan perizinan dan kajian lingkungan yang harus dilalui. ,

SEMARANG – Persetujuan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memicu perhatian publik. Namun, izin tersebut bukanlah tiket langsung bagi PLN untuk segera melakukan pengeboran eksplorasi panas bumi hingga kedalaman 1.900–2.200 meter. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa sejumlah tahapan perizinan, kajian lingkungan, dan pelibatan masyarakat masih harus dilalui.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang mendelegasikan WKP Gunung Ungaran kepada PLN merupakan langkah awal dari rangkaian persiapan yang panjang. Setelah keputusan ini diterbitkan, PLN wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika relevan, serta izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan,” ujar Dwi Suryono, mengutip pernyataan Pemprov Jawa Tengah. Ia menambahkan, proses perizinan lingkungan akan melibatkan forum public hearing untuk mengundang masukan dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 . Sumber : Jabaronline | Situs Berita Terkini dan Terpercaya Jawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2026. DigiBerita.com. All rights reserved | Newsphere by AF themes.