Resmi, LPSK Tetapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator –
2 min readLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama (dengan penegak hukum), dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).
Berdasarkan hasil assesment dari LPSK, Bharada E dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena dianggap bukan merupakan pelaku utama di balik kasus kematian Brigadir J.
Menurut Hasto, Bharada E sebagai salah satu terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J memiliki peran yang minor karena diduga diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya,” ujarnya.
Hasto mengungkapkan alasan LPSK mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Yakni, ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.
“Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini,” tandasnya. ■
]]> , Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama (dengan penegak hukum), dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).
Berdasarkan hasil assesment dari LPSK, Bharada E dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena dianggap bukan merupakan pelaku utama di balik kasus kematian Brigadir J.
Menurut Hasto, Bharada E sebagai salah satu terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J memiliki peran yang minor karena diduga diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya,” ujarnya.
Hasto mengungkapkan alasan LPSK mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Yakni, ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.
“Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini,” tandasnya. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID