Tim Hukum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Siap All Out Lawan Ketidakadilan Regulasi Tembakau
3 min read
Gelombang penolakan petani tembakau Indonesia terhadap deretan regulasi nasional yang dinilai memberatkan kini memasuki fase baru. Di tengah ancaman Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penyeragaman kemasan rokok serta sejumlah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyiapkan benteng pertahanan terakhir di jalur konstitusional.

Data menunjukkan bahwa sektor tembakau bukanlah komoditas biasa. Tembakau menjadi sumber penghidupan bagi 2,5 juta petani yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Lebih luas lagi, ekosistem industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari hulu (petani) hingga hilir (distributor dan pengecer). Dari sisi penerimaan negara, cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara dari sektor industri.
Tanaman tembakau yang tumbuh subur di lereng Gunung Sumbing, Sindoro, dan Prau bukan sekadar tanaman ladang. Di wilayah sentra produksi seperti Temanggung, tembakau varietas unggulan seperti srintil telah menjadi bagian dari identitas dan kebudayaan pedesaan yang diwariskan turun-temurun.
Luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267 ribu hektare, dengan 99,75 persen merupakan perkebunan rakyat. Namun, regulasi yang diusulkan dinilai mengancam keberlangsungan sektor ini. Selain wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, pemerintah juga mewacanakan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram per batang. Kebijakan ini, menurut para petani, berpotensi mematikan mata pencaharian jutaan pekerja di sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir. Sekretaris Jenderal DPN APTI, menyebutkan bahwa selama ini 99 persen hasil panen petani diserap oleh industri hasil tembakau (IHT).
Di tengah ancaman ini, APTI menggandeng tim hukum profesional. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI menggandeng Ketua Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. , sebagai koordinator tim hukum, dengan melibatkan secara aktif Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, seorang advokat terdaftar di Pengadilan Tinggi Negeri sekaligus penulis berbagai buku hukum, dalam aksi kolaboratif pengawalan perkara ini.
Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT diketahui memiliki rekam jejak dalam penanganan berbagai kasus hukum dan pendampingan hak asasi manusia, yang menjadikannya figur strategis dalam mendampingi perjuangan konstitusional para petani, meskipun posisinya dalam tim ini bersifat aktif dan kolaboratif, bukan sebagai pimpinan utama.

Tim hukum yang dikomandoi oleh Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. , bersama dengan peran aktif Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT , menyatakan kesiapan totalitas, baik di ranah litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (advokasi kebijakan), untuk mengawal setiap jengkal hak konstitusional para pihak serta petani tembakau di seluruh Indonesia.
Perjuangan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Komisi IV DPR RI mengingatkan bahwa regulasi yang tidak sinkron antar kementerian dapat mengurangi serapan tembakau lokal, menurunkan pendapatan negara, dan mempengaruhi lapangan kerja. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menyepakati penundaan pembahasan ambang batas nikotin dan tar, serta berjanji menyusun kebijakan secara hati-hati berbasis data ilmiah.

Dengan kekuatan data, dukungan kelembagaan, dan tim hukum yang solid, yang melibatkan advokat-advokat berpengalaman seperti Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT., rencana somasi dan gugatan yang disampaikan DPN APTI menjadi penanda bahwa persoalan harga tembakau telah memasuki fase yang memerlukan perhatian serius. Harapan petani sederhana, yakni memperoleh harga yang adil atas hasil jerih payah mereka sehingga usaha tani tembakau tetap berkelanjutan dan mampu menopang kesejahteraan keluarga petani di masa mendatang.
Catatan / Disclaimer :
Dalam negara hukum, media tidak memvonis. Pers tidak menghukum orang lewat berita. Redaksi tidak menyebut seseorang bersalah tanpa putusan dan tanpa dasar yang sah.
Karena itu, berita ini:
* tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana;
* tidak menyebut siapapun sebagai pelaku pidana;
* tidak menyatakan pihak lainnya bersalah.
Berita ini hanya menyampaikan angka resmi dan pertanyaan publik
UU Pers memberi ruang kepada media untuk menjalankan kontrol sosial. Tetapi pers juga wajib berimbang, membuka ruang hak jawab, dan tidak memvonis tanpa bukti.
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, atau menjatuhkan pihak manapun.
Setiap pihak yang memiliki data pembanding, koreksi, atau penjelasan resmi diberi ruang yang patut untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.Redaksi siap memuatnya secara proporsional dan berimbang.
Redaksi menegaskan, berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial pers.