TSK KPK Serahkan Diri Setelah DPO Masiku, Tiru Tuh Maming –
6 min readMardani H Maming membuktikan janjinya. Setelah kalah di praperadilan, mantan Bupati Tanah Bumbu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, menyerahkan diri ke KPK. Sikap jantan Maming ini diharapkan bisa ditiru Harun Masiku, kader banteng yang sudah buron 2,5 tahun.
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.00 WIB. Bendahara Umum PBNU ini, datang didampingi tim kuasa hukumnya. Maming masih bersedia melayani pertanyaan wartawan sebelum masuk Gedung KPK.
“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” keluh Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini.
Setelah itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) itu langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK, lalu duduk menunggu diperiksa penyidik. Tim kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, memastikan kliennya bakal mengikuti proses hukum di KPK. Namun, dia tetap keukeuh menegaskan bahwa Maming tidak korupsi.
“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki. Keadilan yang sebenar-benarnya,” ucap Denny.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menghargai sikap ksatria Maming. Dia berharap, para DPO lain segera menyerahkan diri ke KPK. Termasuk juga Harun Masiku. “Agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” ucap Ali.
Ali mempersilakan Maming melakukan pembelaan hukum di depan Pengadilan Tipikor. Bukan cuma Maming, tapi semua tersangka yang digarap KPK. Baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku.
Ali memastikan, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkara, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. “KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi perkembangan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi,” ujar jubir berlatar belakang jaksa itu.
Maming Langsung Ditahan
Pemeriksaan Maming berjalan panjang. Sampai 7,5 jam. Maming turun dari lantai dua, ruang pemeriksaan, pukul 21.28 WIB. Saat turun, jaket biru Maming telah dibalut rompi oranye tahanan KPK. Tangannya juga terborgol di depan.
Dikawal beberapa penyidik dan tim pengamanan, dia digiring ke ruang konferensi pers. Sejumlah simpatisan Maming yang telah menunggu sejak siang hari, mencoba menghampirinya.
Namun, penyidik dan para tim pengamanan melarang mereka mendekat. Maming sempat mengangkat kedua tangannya yang diborgol untuk menyapa mereka.
KPK memutuskan menahan Maming selama 20 hari, mulai kemarin sampai 16 Agustus 2022. “(Ditahan) di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, tadi malam.
Sebelum masuk mobil tahanan, kembali bicara kepada wartawan. Dia mengklaim tidak pernah kabur atau menghilang ketika tidak memenuhi panggilan KPK. “Beberapa hari saya tidak ada, bukan hilang, tapi saya ziarah. Ziarah Wali Songo. Setelah (ziarah) itu, saya balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir,” ujarnya.
Di tempat lain, PBNU berterima kasih kepada Maming lantaran telah menaati aturan hukum yang berlaku. “Kita menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman, sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” urai Ketua PBNU Ahmad Fahru Rozi.
Gus Fahrur memastikan, kasus yang terjadi pada Maming tak terkait dengan PBNU. Murni kasus ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Jabatan yang diembannya sebelum menjadi Bendum PBNU. “Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik,” ucapnya.
Untuk status Maming di PBNU, ulama asal Jawa Timur itu menyebut, Maming telah dinonaktifkan. Keputusan tersebut diambil setelah ada rapat gabungan yang dilakukan sejak sebulan lalu. “Beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” cetus dia.
Gus Fahrur mengaku, sebelumnya PBNU menunggu hasil putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan Maming. Sehingga, putusan status kepengurusannya baru resmi usai hasil gugatan praperadilan keluar. “Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya,” imbuh Gus Fahrur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta para buronan lain, seperti Harun Masiku bisa meniru Maming. “Sebaiknya Harun Masiku tidak menyandera hukum di negara ini dengan cara menghilang terus. Kalau memang dia masih hidup, saya harap Masiku menyerahkan diri ke KPK,” ucap Boyamin, kemarin.
Boyamin juga sampaikan harapan ke KPK dan PDIP. “Untuk KPK, kalau Masiku di dalam negeri, kejar. Kalau di luar negeri, ya harus atur kerja sama dengan negara lain supaya Masiku dipulangkan. Sementara untuk PDIP, kasih imbauan juga dong ke Masiku, bukan ke Maming doang,” pungkasnya.■
]]> , Mardani H Maming membuktikan janjinya. Setelah kalah di praperadilan, mantan Bupati Tanah Bumbu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, menyerahkan diri ke KPK. Sikap jantan Maming ini diharapkan bisa ditiru Harun Masiku, kader banteng yang sudah buron 2,5 tahun.
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.00 WIB. Bendahara Umum PBNU ini, datang didampingi tim kuasa hukumnya. Maming masih bersedia melayani pertanyaan wartawan sebelum masuk Gedung KPK.
“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” keluh Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini.
Setelah itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) itu langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK, lalu duduk menunggu diperiksa penyidik. Tim kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, memastikan kliennya bakal mengikuti proses hukum di KPK. Namun, dia tetap keukeuh menegaskan bahwa Maming tidak korupsi.
“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki. Keadilan yang sebenar-benarnya,” ucap Denny.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menghargai sikap ksatria Maming. Dia berharap, para DPO lain segera menyerahkan diri ke KPK. Termasuk juga Harun Masiku. “Agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” ucap Ali.
Ali mempersilakan Maming melakukan pembelaan hukum di depan Pengadilan Tipikor. Bukan cuma Maming, tapi semua tersangka yang digarap KPK. Baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku.
Ali memastikan, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkara, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. “KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi perkembangan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi,” ujar jubir berlatar belakang jaksa itu.
Maming Langsung Ditahan
Pemeriksaan Maming berjalan panjang. Sampai 7,5 jam. Maming turun dari lantai dua, ruang pemeriksaan, pukul 21.28 WIB. Saat turun, jaket biru Maming telah dibalut rompi oranye tahanan KPK. Tangannya juga terborgol di depan.
Dikawal beberapa penyidik dan tim pengamanan, dia digiring ke ruang konferensi pers. Sejumlah simpatisan Maming yang telah menunggu sejak siang hari, mencoba menghampirinya.
Namun, penyidik dan para tim pengamanan melarang mereka mendekat. Maming sempat mengangkat kedua tangannya yang diborgol untuk menyapa mereka.
KPK memutuskan menahan Maming selama 20 hari, mulai kemarin sampai 16 Agustus 2022. “(Ditahan) di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, tadi malam.
Sebelum masuk mobil tahanan, kembali bicara kepada wartawan. Dia mengklaim tidak pernah kabur atau menghilang ketika tidak memenuhi panggilan KPK. “Beberapa hari saya tidak ada, bukan hilang, tapi saya ziarah. Ziarah Wali Songo. Setelah (ziarah) itu, saya balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir,” ujarnya.
Di tempat lain, PBNU berterima kasih kepada Maming lantaran telah menaati aturan hukum yang berlaku. “Kita menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman, sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” urai Ketua PBNU Ahmad Fahru Rozi.
Gus Fahrur memastikan, kasus yang terjadi pada Maming tak terkait dengan PBNU. Murni kasus ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Jabatan yang diembannya sebelum menjadi Bendum PBNU. “Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik,” ucapnya.
Untuk status Maming di PBNU, ulama asal Jawa Timur itu menyebut, Maming telah dinonaktifkan. Keputusan tersebut diambil setelah ada rapat gabungan yang dilakukan sejak sebulan lalu. “Beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” cetus dia.
Gus Fahrur mengaku, sebelumnya PBNU menunggu hasil putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan Maming. Sehingga, putusan status kepengurusannya baru resmi usai hasil gugatan praperadilan keluar. “Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya,” imbuh Gus Fahrur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta para buronan lain, seperti Harun Masiku bisa meniru Maming. “Sebaiknya Harun Masiku tidak menyandera hukum di negara ini dengan cara menghilang terus. Kalau memang dia masih hidup, saya harap Masiku menyerahkan diri ke KPK,” ucap Boyamin, kemarin.
Boyamin juga sampaikan harapan ke KPK dan PDIP. “Untuk KPK, kalau Masiku di dalam negeri, kejar. Kalau di luar negeri, ya harus atur kerja sama dengan negara lain supaya Masiku dipulangkan. Sementara untuk PDIP, kasih imbauan juga dong ke Masiku, bukan ke Maming doang,” pungkasnya.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID