Jual Obat Keras Terlarang, Pria 22 Tahun Diamankan Polisi di Gunung Putri
1 min read
Tim Khusus Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial Y (22) diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran OKT yang diterima polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. ,
JABARONLINE. COM – Tim Khusus Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial Y (22) diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran OKT yang diterima polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Sus Polsek Gunung Putri yang dipimpin Kanit Samapta AKP Asep Jubaeri melakukan penyelidikan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
. Sumber : Jabaronline | Situs Berita Terkini dan Terpercaya Jawa Barat